JAKARTA, Waspada.co.id – Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menyatakan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka ke KPU sebagai calon wakil presiden 2024 berpotensi menuai banyak kritikan. Bahkan, dasar hukum dari keputusan Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden sangat lemah dan berpotensi digugat.
Ray menyebut bahwa Bawaslu kemungkinan akan menerima banyak aduan terkait pelanggaran karena hingga saat ini KPU belum merevisi Peraturan KPU mengenai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres – cawapres) setelah putusan MK nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
“Tapi kalau ada yang mengajukan gugatan, akan menjadi sengketa di Bawaslu. Apalagi jika PKPU ini dibawa ke MA, bisa menjadi lebih panjang,” kata Ray kepada wartawan, Jakarta, Senin (23/10).
Oleh karena itu, ia menilai sebaiknya KPU segera merevisi PKPU tersebut sebelum menjadi dasar gugatan. Ray berpendapat bahwa KPU masih memungkinkan untuk merevisi aturan tersebut selama dalam proses pendaftaran yang sedang berlangsung.
“Boleh saja (merevisi), tidak masalah. Kesulitannya hanya berhubungan dengan Komisi II DPR. Harus melalui konsultasi terlebih dahulu. Inilah, sepertinya, sebab KPU tidak melakukan revisi. Ini akan menjadi bahan perdebatan panjang di komisi 2,” katanya.
Sebelumnya, KPU menyatakan bahwa mereka tidak akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pengalaman sebagai kepala daerah untuk maju dalam Pilpres 2024, meskipun belum berusia 40 tahun.
Sebagai gantinya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, akan mengirimkan surat kepada partai politik peserta pemilu.
“Undang-undang sudah berlaku, bahkan rumusan norma ini telah dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kami akan menyesuaikan keputusan MK tersebut dengan mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik agar memperhatikan substansi putusan MK tersebut,” kata Hasyim saat ditemui media di Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Hasyim mengatakan bahwa hari ini mereka telah mulai mengirimkan surat tersebut. Menurutnya, putusan MK pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 telah berlaku sejak putusan itu dibacakan. (inilah/wol/pel/d2)