Masyarakat Diminta Berhati-hati Terhadap Pinjol, Tidak Hanya Prof Ridha, MUI Juga Ingatkan: Haram!

by -141 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Tak hanya Inisiator Gerakan Gadget Sehat Indonesia (GGSI), Prof. Dr. dr. Ridha Dharmajaya yang khawatir dan memperingatkan masyarakat akan jeratan aplikasi pinjaman online (Pinjol).
Bahkan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan telah mengeluarkan fatwa bahwa Pinjol adalah riba dan hukumnya haram.
Hal itu terungkap dalam seminar pinjaman online dalam perspektif Islam di aula Kantor MUI Medan, Jalan Amaliun Medan, belum lama ini.
Dalam seminar tersebut, Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr. Hasan Matsum, MAg tidak menampik bahwa Pinjol menjadi salah satu alternatif yang sangat cepat untuk mendapatkan dana.
Persyaratan yang mudah membuat pinjol digandrungi oleh semua kalangan.
Namun, lanjutnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa Pinjol tidak sesuai dengan syariat Islam karena terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berhutang.
“Pinjol memiliki hukum yang sama dengan pinjaman offline. Jika tidak ada unsur riba dan memenuhi rukun qardh, maka hukumnya sunnah, tetapi jika menggunakan riba, maka hukumnya menjadi haram,” ujar Hasan Matsum.
Dirinya juga menyebutkan bahwa tawaran pinjol sangat mudah didapatkan karena bisa langsung dibuka atau didownload di handphone.
Dengan persyaratan yang mudah dan pencairan yang cepat, banyak umat tergoda untuk meminjam tanpa harus bertemu secara langsung dengan pemberi pinjaman.
“Karena banyaknya peminat meminjam, muncullah pinjol-pinjol ilegal. Dari situs OJK, hingga tahun 2023, terdapat sekitar 4.567 aplikasi pinjol ilegal yang telah ditutup. Ini sangat luar biasa, para pemilik aplikasi pinjol sedang mencari nasabah untuk meminjam dana secara online,” katanya.
Bahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Medan, Dr. M Amar Adly, Lc, MA lebih tegas menyatakan bahwa saat ini tidak ada pinjol yang tidak memberikan bunga atau riba.
Bahkan jika dikatakan ada pinjol berbasis syariah, sebenarnya masih memberikan bunga dengan menggunakan bahasa lain seperti murabahah.
“Pinjol itu haram karena pinjol mencari keuntungan dan itu riba. Bahkan suku bunganya cenderung lebih tinggi daripada jenis pinjaman lainnya. Belum lagi risiko yang lebih tinggi, jika telat membayar, tidak jarang cicilan pinjaman akan membengkak karena beban bunga dan denda keterlambatan,” ungkapnya.
Prof. Andri juga mengatakan bahwa banyak orang tertarik untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjol karena proses pinjaman online lebih cepat karena fintech banyak menyederhanakan administrasi.
Untuk pengiriman dokumen (persyaratan), pertanyaan, hingga wawancara dengan calon nasabah dapat dilakukan tanpa tatap muka.
Kemudian, persyaratannya juga lebih mudah dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional yang biasanya menjadikan jaminan sebagai syarat utama. Pada pinjaman secara online, syarat agunan sering tidak berlaku terutama untuk nominal pinjaman yang kecil.
“Pinjol itu fleksibel, hanya cukup dengan smartphone dan koneksi internet, nasabah bisa mengajukan pinjaman dari mana saja dan kapan saja,” jelasnya.