Kedua Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

by -100 Views

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melepas tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara Panji Gumilang sudah lengkap secara formil maupun materiil, atau P-21.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengatakan bahwa setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Panji Gumilang akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, untuk proses persidangan. Sebelum dilimpahkan, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren al Zaytun.

“Dalam hari ini, penyidik bekerja sama dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung dilakukan di Kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Jakarta, Senin (30/10).

Djuhandani juga menyebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan meliputi video, alat-alat yang digunakan dalam menyampaikan informasi, termasuk laptop dan CCTV yang ada pada saat kejadian. Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, hasilnya juga diserahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, berkas perkara Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10). Hal ini dilakukan setelah dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan Jumat (22/9).

Panji Gumilang dituduh melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 1 Subsider Pasal 14 ayat 2 Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat 1 KUHP atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini dimulai ketika Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Ken Setiawan, dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar dengan pelapor Ruslan Abdul Gani. (WOL/KompasTV/Ryan/D2)