DPR Menyetujui Revisi PKPU Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Mengikuti Putusan MK

by -156 Views

Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP RI telah menyetujui rancangan perubahan Pasal 13 ayat (1) Huruf q PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Rancangan PKPU ini merupakan aturan turunan dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dapat mendaftar sebagai capres-cawapres.

“Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam RDP di kompleks parlemen, Selasa (31/10) malam.

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU tersebut disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah, Selasa (31/10).

Hasyim juga menjelaskan alasan adanya rancangan perubahan PKPU tersebut. Revisi ini dilakukan sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun menjadi capres-cawapres.

“Sehubungan dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” kata Hasyim dalam rapat.

Dia juga menyatakan bahwa perubahan tersebut diusulkan pada Pasal 13 Ayat (1) Huruf q dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pada pasal tersebut, semula dijelaskan bahwa syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia minimal 40 tahun.

“Kemudian dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi, pasal 13 ayat (1) syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ujarnya.