Periksa Daftar Nama Calon Legislator 2024 di Situs Resmi KPU RI – Waspada Online

by -172 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Untuk DPR RI, terdapat 9.917 calon, sedangkan untuk DPD RI terdapat 668 calon. Pengumuman ini disampaikan melalui Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU pada tanggal 3 November.

Pengumuman ini dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama dengan Anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim menjelaskan bahwa DCT disusun dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Hasyim juga menjelaskan perjalanan pembentukan DCT dari awal pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik pada tanggal 1-14 Mei 2023. Awalnya terdapat 10.323 bakal calon DPR yang diajukan oleh 18 partai politik. Setelah dilakukan pencermatan dan seleksi, jumlah tersebut berkurang menjadi 10.185 calon. Setelah melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat, jumlah calon yang memenuhi syarat menjadi 9.919. Setelah melalui verifikasi dan masuk ke DCT, jumlah calon menjadi 9.917 yang tersebar di 84 daerah pemilihan.

Untuk DPD, awalnya terdapat 1.030 bakal calon yang diberikan akses Silon. Dari jumlah tersebut, hanya 701 yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan. Setelah melalui proses seleksi dan verifikasi, 675 calon memenuhi syarat dan 8 calon tidak memenuhi syarat. Setelah melalui penyelesaian sengketa, DCT DPD terdiri dari 668 calon dengan rincian 585 laki-laki dan 133 perempuan.

KPU juga memberikan informasi bahwa pengumuman DCT dapat diakses melalui website infopemilu.kpu.go.id. Pengumuman dan penetapan DCT dilakukan secara serentak oleh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Para pihak yang memiliki sengketa terkait penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu 3 hari kerja, yaitu pada tanggal 6-8 November 2023. Proses penyelesaian sengketa dilakukan selama 12 hari dengan tahap mediasi terlebih dahulu.

Informasi terkait pengumuman DCT DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI dapat diakses melalui tautan di bawah ini:
DPRD Kota/Kabupaten: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd
DPRD Provinsi: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprprov
DPR RI: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr
DPD RI: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpd