Irman Gusman Mengajukan Gugatan Terhadap KPU

by -135 Views

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Ajukan Gugatan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu

JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman, telah dicoret dari daftar calon tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, Irman Gusman mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan sengketa proses pemilu ini diajukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman yang dipimpin oleh advokat terkenal Tommy S.S Bhail. Gugatan tersebut dilayangkan karena proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

Tommy mengatakan bahwa gugatan sengketa tersebut berisi bukti-bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang seharusnya dipatuhi oleh KPU. Salah satu kelancangan prosedural yang dianggap sebagai pelanggaran adalah konferensi pers yang diadakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT, padahal proses penetapan DCT belum dilakukan.

Menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, Irman Gusman telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan sudah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU. Namun, tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.

Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman Gusman dari DCT telah menimbulkan kerugian besar bagi Irman Gusman dan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam pemilu mendatang. Mereka juga mendalilkan bahwa Irman Gusman telah mengorbankan tenaga, waktu, dan pikiran dalam persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Irman Gusman memohon kepada Bawaslu agar memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat nama Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Tahun 2024.