Panglima TNI Menerangkan Bahwa Prajurit Tidak Boleh Netral dalam Pemilu 2024 dan Akan Ditindak Tegas – Berita Waspada Online

by -169 Views

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, telah menyatakan netralitas institusinya dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Jika ada anggota TNI yang terlibat dalam politik praktis, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Bawaslu akan menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan anggota TNI. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi disiplin atau tindak pidana sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya pada Selasa (7/11).

Ada lima poin yang ditekankan kepada prajurit TNI terkait netralitas mereka dalam Pemilu 2024. Pertama, mereka dilarang memihak dan memberikan dukungan kepada partai politik atau pasangan calon presiden dan wakil presiden manapun. Kedua, mereka tidak boleh menyediakan fasilitas tempat atau sarana milik TNI untuk kepentingan kampanye politik.

Ketiga, keluarga prajurit TNI tidak diperkenankan untuk memberikan arahan dalam menentukan hak pilih. Keempat, mereka tidak boleh memberikan tanggapan atau komentar terhadap hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei. Kelima, tindakan tegas akan diambil terhadap prajurit TNI yang terlibat dalam politik praktis atau memberikan dukungan kepada partai politik atau pasangan calon.

Yudo menjelaskan bahwa tugas pokok TNI termasuk dalam pengamanan pemilihan legislatif, pilpres, dan pilkada serentak tahun 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Dari tugas pokok tersebut, TNI memiliki tugas spesifik untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024,” tambahnya.