DKPP akan Memeriksa 4 Penyelenggara Pemilu Sumut Esok Hari

by -135 Views

DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Sumut pada Jumat (15/12) besok. Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023 diadukan mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu (periode 2018-2023). Empat penyelenggara Pemilu Provinsi Sumut yang diadukan adalah Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Firdaus Nasution (Teradu I), Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian (Teradu II), Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Ampliatus Wau (Teradu III), dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut Sidriq (Teradu IV).

Keempat Teradu diduga sengaja menghilangkan hak-hak keuangan Pengadu saat melakukan perjalanan dinas luar kota, terutama terkait dengan dua perjalanan dinas pada 2021 yang belum dibayarkan oleh para Teradu, yaitu saat menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat menghadiri sidang pemeriksaan DKPP di Kota Medan.

Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.