ICJR Mengkritik Debat Pertama Calon Presiden: Tidak Membahas Penerapan Kebijakan Narkotika – Waspada Online

by -121 Views

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik bahwa kebijakan narkotika tidak dibahas dalam debat perdana calon presiden 2024. Peneliti ICJR, Girlie Ginting mengatakan bahwa seharusnya kebijakan narkotika dibahas ketika membahas pemberantasan korupsi dan independensi aparat penegak hukum dan kekuasaan kehakiman.

“Sayangnya ketiga Capres tidak membahas tentang masalah implementasi kebijakan narkotika yang bermasalah, yang mana ini adalah sumber masalah korupsi di sektor peradilan dan masalah independensi peradilan,” kata Girlie seperti dikutip dari siaran pers diterima, Rabu (13/12).

Girlie juga menjelaskan bahwa masalah overkriminalisasi di Indonesia adalah kesalahan fatal kebijakan narkotika. Laporan ICJR pada 2022 menunjukkan bahwa sebanyak 103.081 orang pengguna narkotika dikirim ke penjara padahal Laporan Kantor Komisaris HAM PBB tentang Kebijakan Narkotika sudah menekankan bahwa pendekatan punitif hanya akan memberikan dampak buruk terhadap hak asasi manusia.

“Pun juga telah dilaporkan adanya keterlibatan besar APH dalam peredaran gelap narkotika yang didukung dengan aturan yang tidak akuntabel dalam regulasi narkotika. Pasar gelap dikendalikan aparat yang koruptif,” kritik Girlie.

Girlie menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sejak 2019-2022, total terdapat 178 anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Peranan dari anggota Polri yang terlibat pun beragam.

Untuk menyelesaikan permasalahan kebijakan narkotika ini, ICJR merekomendasikan perubahan paradigma dalam kebijakan narkotika terhadap pengguna narkotika dengan memperkenalkan dekriminalisasi.

“Dekriminalisasi akan menghilangkan respon hukum pidana terhadap pengguna narkotika menjadi respon kesehatan. Dekriminalisasi menjadi jalan paling efektif untuk mengurangi konsumsi narkotika yang bermasalah dan mencegah orang menjadi ketergantungan,” yakin Girlie.

Dengan dekriminalisasi, lanjut dia, pengguna narkotika tidak akan takut mengakses layanan kesehatan jika membutuhkan. Selain itu, melalui skema ini sumber daya manusia APH yang dapat dialihkan untuk fokus melawan kelompok kejahatan terorganisir yang besar dan paling berbahaya disertai pengawasan yang akuntabel.