Kemenkominfo Akan Mengirim Surat pada Platform yang Masih Menampilkan Iklan Judi Online – Waspada Online

by -144 Views

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengirimkan surat teguran kepada platform digital yang masih ditemukan mengiklankan konten terkait judi online. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa mereka akan mengirimkan surat teguran kepada platform lain yang masih mengiklankan judi online dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap adanya banyaknya akun terverifikasi atau centang biru di platform X yang mengiklankan judi online.

Akun-akun centang biru yang mempromosikan judi online tersebut terlihat seperti akun bot dan telah diblokir aksesnya oleh Kementerian Kominfo. Langkah Kemenkominfo mengirim surat teguran kepada platform-platform digital untuk menangani konten maupun akun yang mempromosikan judi online dianggap sebagai langkah yang tepat.

Pada tahun 2023, Kementerian pernah memberikan teguran kepada Meta, salah satu platform digital terbesar yang beroperasi di Indonesia, terkait dengan konten judi online. Dalam surat tersebut, Kemenkominfo meminta Meta untuk mengikuti regulasi di Indonesia yang tidak memperbolehkan praktik judi online. Meta diminta untuk melakukan pengendalian konten yang mempromosikan judi online dengan cara menghapus konten atau menutup aksesnya.

Usman mengatakan bahwa mereka juga akan menyiapkan surat serupa dengan batas waktu untuk platform-platform lain yang masih ditemukan mengiklankan judi online. Langkah-langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan terkait dengan praktik judi online di Indonesia.