Mulai bulan Maret, BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib untuk pembuatan SKCK – Waspada Online

by -98 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Persiapkan diri, mulai tanggal 1 Maret 2024 nanti keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat wajib untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK ini akan diuji coba terlebih dahulu di enam tempat.

“Pada tanggal 11 Januari kemarin sudah dimulai persiapannya, uji coba akan dilakukan pada 1 Maret 2024 di enam tempat,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, seperti dilansir melalui Bisnis.com pada Minggu (25/2).

Enam lokasi yang akan menjadi tempat uji coba tersebut antara lain Polresta Barelang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), serta Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).

Lokasi lain yang juga akan melakukan uji coba adalah Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

David menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, di mana 30 kementerian dan lembaga diperintahkan untuk memastikan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan publik. (Bisnis.com)