Polri Menangkap 5 Pelaku Jual Video Pornografi Anak Gay – Situs Waspada Online

by -84 Views

TANGERANG, Waspada.co.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan telegram.

“Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu,” kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, Sabtu (24/2).

Ia menerangkan, kelima pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan pornografi anak ini di antaranya HS, yang berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi. MA, selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten pornografi, KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian, NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.

“Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu,” terangnya.

Adapun untuk korban dari kasus ini, terdapat sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun. “Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi,” terang mantan Kapolres Simalungun tersebut.

Ronald menyebutkan, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi. Kemudian, mereka menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun telegram premium VGK.

“Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan. Di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut,” sebutnya pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada pihaknya sejak 21 Agustus 2023 lalu mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) U.S. Dari hasil penyelidikannya, Ronald menuturkan polisi dapat mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak. Setelah itu, berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut.

“Para korban ini diperdaya oleh pelaku dari aktivitas di games online dengan main bareng (Mabar). Hingga kemudian pelaku menawarkan aksi itu dengan memberikan gift yang bisa digunakan bermain games. Pelaku menjual video dengan harga $50, $100 US dolar. Atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” pungkasnya. (wol/lvz/lip6/d1)