Gugatan Saksi PDIP terhadap Hasil Pilpres di MK Dibantah oleh Kapolda – Waspada Online

by -78 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa PDIP siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait dengan gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak akan fokus pada selisih perolehan suara antara pasangan calon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan pasangan pemenang yang diumumkan oleh KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstruktur sistematis masif (TSM).

Oleh karena itu, tim hukum telah menyiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tergantung pada keyakinan yang didukung hanya oleh minimal dua alat bukti.

“Kami memiliki data dan bukti yang sangat kuat. Kami tidak akan terjebak dalam perdebatan selisih angka perolehan suara, tetapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kami akan meyakinkan hakim dengan bukti yang kami miliki bahwa ini adalah kejahatan yang benar-benar TSM,” kata Henry seperti dilansir dari laman viva, Selasa (12/3).

Henry menegaskan bahwa bukan hal baru bagi MK untuk memutuskan melakukan pemungutan suara ulang, karena hal tersebut telah terjadi di beberapa negara. Tim hukum TPN juga akan memanggil sejumlah pakar ke persidangan, termasuk pakar sosiologi massa.

Lebih lanjut, Henry menyatakan bahwa kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah (Jateng) juga tidak lepas dari mobilisasi kekuasaan. Meskipun Ganjar pernah menjabat sebagai gubernur di provinsi tersebut selama 10 tahun, dan Jateng merupakan basis suara PDI Perjuangan.

Henry menyebut bahwa pihaknya dapat membuktikan di MK bahwa terjadi mobilisasi kekuasaan mulai dari penggunaan aparat negara, seperti intimidasi yang dilakukan oleh pihak Polsek dan Polres.

“Tanpa hal tersebut, tidak akan ada selisih suara sebesar itu. Kami memiliki bukti bahwa kepala desa dipaksa oleh polisi, ada bukti bahwa warga seharusnya memilih satu paslon tapi diarahkan untuk memilih paslon lain, dan akan ada Kapolda yang akan kami ajukan. Kami mengetahui semua upaya intimidasi, besok kapolda akan dipanggil dan dicopot,” katanya.

Henry juga membenarkan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen di Jateng, yang menyebabkan partisipasi pemilih cukup rendah, sekitar 30 persen.

Dia menambahkan bahwa kerusakan dalam Pilpres 2024 sudah direncanakan oleh pihak yang berkuasa, di mana awalnya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dipaksa maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Gibran maju dalam kontestasi politik setelah terjadi cawe-cawe presiden di MK dan dilanjutkan dengan pendaftaran paslon Prabowo-Gibran oleh KPU meskipun pada saat itu syarat usia untuk menjadi capres atau cawapres adalah 40 tahun, sedangkan usia Gibran saat itu baru 36 tahun.

“Semua hal ini dirancang dengan cermat, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum,” tambahnya. (wol/viva/mrz/d2)