Tim Hukum Ganjar Mengklaim Prabowo-Gibran Tidak Layak Mendapat Suara sama Sekali – Waspada Online

by -147 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah dalam menghitung suara di Pilpres 2024.

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengatakan bahwa kesalahan penghitungan KPU terjadi karena pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali dalam Pilpres 2024.

“Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU adalah salah. Karena seharusnya paslon 2 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali,” kata Annisa dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).

Argumentasi Annisa didasarkan pada perolehan suara Prabowo-Gibran yang terkait erat dengan pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu dan kerusakan integritas Pilpres 2024.

Annisa menyebut ada setidaknya dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024 melalui pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu.

Pertama, melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kedua, melakukan pelanggaran prosedur pemilu.

Annisa mengungkapkan bahwa bentuk pelanggaran TSM tersebut adalah praktik nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Praktik ini bahkan melahirkan penyalahgunaan kekuasaan secara terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran pemilihan.

“Sedangkan pelanggaran prosedur pemilu yang diperdebatkan dalam permohonan ini adalah pelanggaran yang terjadi sebelum, selama, dan setelah penyelenggaraan pilpres 2024,” tambahnya. (wol/kompas/ryp/d2)