Penyidik Jelaskan Keterlibatan Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah – Waspada Online

by -137 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung 2015-2022. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status hukum suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 271 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka terkait perannya di perusahaan penambangan timah PT Rafined Bangka Tin (RB).

Kuntadi menjelaskan, Harvey adalah perpanjangan tangan kepemilikan perusahaan yang bekerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan biji timah di lokasi IUP perusahaan timah milik negara tersebut. Hasil penambangan tersebut kemudian dibeli kembali oleh PT Timah Tbk.

Kolusi antara PT RBT dengan PT Timah Tbk tersebut dilakukan sejak tahun 2018. “Pada sekitar tahun 2018 hingga 2019, tersangka HM (Harvey) sebagai perwakilan kepemilikan PT RBT menghubungi MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar Kuntadi di Kejagung di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

MRPT adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza yang saat ini juga sebagai tersangka dan ditahan bersama 15 tersangka lainnya. Dari komunikasi antara Harvey dengan Riza, terjalin kesepakatan untuk membuat kontrak kerjasama yang melanggar hukum.

“Dalam kerjasama tersebut, Harvey juga diduga menyertakan empat perusahaan penambangan timah lainnya, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Bersama PT RBT, empat perusahaan penambangan lainnya tersebut juga merupakan unit bisnis yang dimiliki Harvey. Kelima perusahaan tersebut, bersama dengan para tersangka dari direksi PT Timah Tbk, sepakat untuk membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna memperluas eksplorasi dan penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk,” papar Kuntadi.

Setelah eksplorasi timah dilakukan, PT Timah Tbk membeli hasil penambangan tersebut dengan alasan peningkatan produksi timah. Keuntungan dari lima perusahaan yang terlibat dengan Harvey tersebut, disiasati sebagai program kegiatan sosial dalam pembangunan masyarakat.

“Harvey memberikan instruksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyertakan keuntungan yang telah diperoleh sebagai dana corporate social responsibility (CSR),” tegas Kuntadi.

Penyidik masih menghitung besaran keuntungan ilegal perusahaan-perusahaan tersebut yang diklaim untuk CSR. Namun, dana dari keuntungan ilegal tersebut diserahkan kepada Helena Lim (HLM), pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 UUTipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana seperti tersangka lain dalam kasus ini.