JAKARTA, Waspada.co.id – Terkait organisasi kemasyarakatan (Ormas) dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui perusahaan mereka, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tidaklah perlu. Sebab, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sudah mengatur bahwa IUP dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, atau badan usaha berbadan hukum.
“Jadi Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan kemungkinan berusaha bagi setiap perusahaan yang berbadan hukum. Jadi jika Ormas memiliki perusahaan berbadan hukum, secara otomatis berhak mengajukan IUP. Oleh karena itu, menurut kami PP ini hanya merupakan tipu daya penguasa terhadap Ormas. Mungkin seolah-olah memberikan imbal jasa atas dukungan politik yang berkuasa?” ungkap Mantan Dirjen Minerba Dr. Simon F Sembiring, Sabtu (1/6) di Jakarta.
Lebih lanjut, Simon mengungkapkan bahwa membuka peluang bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan lainnya untuk diperpanjang hingga habis cadangannya, juga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
“Seharusnya yang diubah adalah Undang-Undang, bukan PP. Cadangan tidak pernah diketahui seluruhnya selama 8 tahun masa eksplorasi pertama. Jadi masa produksi selama 30 tahun sudah cukup alasan, tidak ada kewajiban untuk memperpanjang! Jika eksplorasi dilakukan saat masa produksi, itu menjadi investasi yang dapat dikonsolidasi sebagai biaya sehingga dapat mengurangi profit yang berakibat pada pengurangan pajak alias pengurangan penerimaan negara,” jelas Simon.
“Keberhasilan atau kegagalan investasi ini tidak membawa risiko, seperti pada awal masa eksplorasi sebelum masa produksi, jika tidak menemukan cadangan maka semua investasi menjadi risiko bagi perusahaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Simon mengatakan bahwa ia masih berharap adanya rasa nasionalisme dari para pemegang kekuasaan di negeri ini.
“Kita hanya berdoa agar para politikus dan pemimpin negeri ini masih memiliki idealisme sebesar 40 persen, tidak gila akan kekuasaan dan menumpuk kekayaan untuk tujuh generasi sehingga semakin merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Apakah para pengambil keputusan di sektor pertambangan nasional kita saat ini memahami sejarah pertambangan nasional kita? Semoga benar!” pungkas Simon.
Gugatan ke Mahkamah Agung
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Sabtu (1/6/2024) di Pekanbaru menyatakan bahwa CERI bersama Koalisi Penjaga Sumber Daya Alam akan mengajukan gugatan terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan.
Untuk melakukan gugatan tersebut, kata Hengki, CERI akan memberikan kuasa kepada pengacara terkenal Dr. Augustinus Hutajulu SH, Mkn.
“Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi,” ungkap Hengki dalam rilis yang diterima, Sabtu (1/6).
Hengki menilai bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.