Padang, Waspada.co.id – Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumbar menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Perkotaan.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Yudi mengatakan bahwa perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
“Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” ujar Yudi, Jumat (31/5).
Sementara itu, proses pembatalan tiket KA Perkotaan di wilayah Sumatera Barat dapat dilakukan di Stasiun Padang dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.
“Penumpang dapat membatalkan tiket di loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan KA. Pengembalian tiket hanya dapat dilakukan secara tunai dengan menunjukkan tiket yang sudah dicetak beserta identitas penumpang,” jelasnya.
Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” tutup Yudi. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung