MEDAN, Waspada.co.id – Praktisi Hukum Kamaluddin Pane SH, MH menyatakan bahwa penyitaan handphone (HP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Kamaluddin, tidak ada masalah dengan penyitaan HP tersebut karena tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU 20 Tahun 2001.
“Undang-Undang Tipikor telah mengatur penyitaan barang, surat, atau alat tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana korupsi,” ungkap Kamaluddin di Medan pada Kamis (20/6).
Pasal 30 tersebut memberikan wewenang kepada penyidik untuk membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi, atau alat lainnya yang dicurigai terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Kamaluddin juga menyatakan bahwa penyidik KPK yang melakukan penyitaan tersebut tentu telah memahami aturan Undang-Undang Tipikor sehingga berani melaksanakan tindakan penyitaan.
Terkait dengan kritik dan ancaman laporan terhadap penyidik KPK ke Dewas KPK atau Kepolisian, Kamaluddin menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan hak demokrasi pelapor.
Kamaluddin yakin bahwa Kepolisian dan Dewas KPK pasti memahami bahwa barang yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK dapat disita.
“Ikuti ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Tipikor, penyidik KPK telah memahami dasar hukum penyitaan ini. Saya yakin laporan terhadap penyidik KPK tidak akan diproses,” tambahnya. (wol/man)
Editor: AGUS UTAMA