Waspada Online: Jokowi Akan Segera Mengeluarkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari

by -115 Views

Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keppres untuk menindaklanjuti sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keppres tersebut akan diterbitkan dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. “Saat ini, Pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Pemerintah menghormati putusan DKPP yang memberikan sanksi pemberhentian tetap untuk KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Pasca pemberhentian Ketua KPU, pemerintah memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito telah membacakan putusan pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

DKPP mengabulkan seluruh pengaduan dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP oleh LKBH-PPS FH UI dan LBH APIK terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan pada Oktober 2023 di Den Haag, Belanda.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim Asy’ari sebagai teradu merupakan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinilai lebih memprioritaskan kepentingan pribadinya untuk memuaskan hasrat seksualnya daripada memenuhi tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.