Jakarta, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
“Hakim Eman mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
Hakim Eman juga menyatakan bahwa tindakan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasari oleh pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan dan minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia dan transparansi dalam proses hukum.
Sebelumnya, Hakim Eman telah menegaskan bahwa putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan akan diambil secara objektif tanpa adanya kepentingan pribadi.
Putusan praperadilan ini diharapkan menjadi keputusan terbaik bagi semua pihak terkait. Gugatan praperadilan Pegi Setiawan diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.