BADUNG, Waspada.co.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, sedang menyelidiki penangkapan 10 warga negara asing (WNA) asal China karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan terlibat dalam kejahatan berbasis daring.
“Pada saat ini, kami masih sedang menyelidiki pelanggaran imigrasi lainnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (12/7).
10 WNA China tersebut saat ini ditahan di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka sebelumnya ditangkap pada Kamis (11/7) setelah petugas Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) memantau aktivitas mereka di salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung,” kata Suhendra.
Petugas Inteldakim mengawasi vila yang dihuni oleh WNA China itu setelah menerima laporan dari masyarakat karena banyak orang tinggal di vila tersebut. Kemudian, petugas mengumpulkan informasi terkait aktivitas mereka dan kemudian mendatangi vila tersebut.
Selain 10 WNA tersebut, petugas juga menemukan sejumlah laptop dan ponsel pintar yang menjadi barang bukti dalam penangkapan. Petugas Imigrasi di Bali saat ini sedang meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di Pulau Dewata.
Hal ini dikarenakan beberapa dari mereka sering menimbulkan masalah mulai dari masalah izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga terlibat dalam kasus kriminal seperti penipuan daring (skimming).