Kenaikan Tarif Tol Binjai-Stabat, Berapa Besarannya? – Waspada Online

by -204 Views

MEDAN, Waspada.co.id – PT Hutama Karya (Persero) akan segera menaikkan tarif Jalan Tol Binjai – Stabat, Sumatera Utara, dari tarif yang berlaku saat ini.

Kenaikan tarif ini dilakukan setelah terbitnya SK Menteri PUPR Nomor 1478 /KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat – Tanjung Pura). Selain menaikkan tarif, SK Menteri PUPR ini juga mengatur penetapan tarif untuk Seksi 2 Jalan Tol Stabat-Tanjung Pura.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penyesuaian tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), berikut adalah besaran tarifnya.

Binjai – Stabat
– Gol I dari Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
– Gol II & III dari Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
– Gol IV & V dari Rp 30.000 menjadi Rp 33.500

Binjai – Kuala Bingai
– Gol I Rp 27.500
– Gol II & III Rp 41.000
– Gol IV & V Rp 55.000

Binjai – Tanjung Pura
– Gol I Rp 54.500
– Gol II & III Rp 81.500
– Gol IV & V Rp 109.000

Stabat – Kuala Bingai
– Gol I Rp 10.500
– Gol II & III Rp 16.000
– Gol IV & V Rp 21.500

Stabat – Tanjung Pura
– Gol I Rp 37.500
– Gol II & III Rp 56.500
– Gol IV & V Rp 75.500

Stabat – Binjai
– Gol I dari Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
– Gol II & III dari Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
– Gol IV & V dari Rp 30.000 menjadi Rp 33.500

Kuala Bingai – Binjai
– Gol I Rp 27.500
– Gol II & III Rp 41.000
– Gol IV & V Rp 55.000

Kuala Bingai – Stabat
– Gol I Rp 10.500
– Gol II & III Rp 16.000
– Gol IV & V Rp 21.500

Tanjung Pura – Stabat
– Gol I Rp 37.500
– Gol II & III Rp 56.500
– Gol IV & V Rp 75.500

Tanjung Pura – Binjai
– Gol I Rp 54.500
– Gol II & III Rp 81.500
– Gol IV & V Rp 109.000

Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang penyesuaian dan penetapan tarif pada kedua jalan tol tersebut kepada masyarakat.

“Hal ini diharapkan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol tentang aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini,” ujar Adjib.

HK juga menerima berbagai feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan jalan tol.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut, Agus Tripriyono menyatakan bahwa kedua jalan tol tersebut memberikan banyak manfaat nyata bagi masyarakat, terutama terkait kemudahan akses terutama ketika tersambung secara penuh hingga ke Aceh.

“Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal di sekitar jalan tol agar usahanya tidak mati, namun akan lebih meningkat lagi dengan diprioritaskan UMKM lokal di rest area,” kata Agus.

Selain itu, Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi juga menyampaikan bahwa penyesuaian maupun penetapan tarif ini dilakukan setelah penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol.

“Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura),” tandasnya. (wol/eko/d1)

Editor: Ari Tanjung