Jakarta, Waspada.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa selebgram Cut Intan Nabila akan menerima bantuan trauma healing. Cut Intan Nabila menjadi korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) oleh suaminya.
“Polda Jawa Barat akan memberikan dukungan moral kepada ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing,” kata Trunoyudo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Ia menegaskan bahwa peristiwa KDRT yang dilakukan oleh suami Intan, yang bernama Armor Toreador Gustifante, perlu mendapat perhatian karena bisa menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Hal tersebut bahkan bisa mengganggu kesehatan jiwa dan mental jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat.
Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan dan trauma healing sangat penting dilakukan. “Tentu saja, Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya,” ujar Trunoyudo.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 10.09 WIB. Kasus KDRT terungkap setelah Intan membagikan video kekerasan yang dilakukan oleh Armor di akun media sosial pribadinya. Video tersebut langsung menjadi viral. Polres Bogor segera melakukan penyelidikan dengan datang ke rumah Intan dan pelaku.
Namun, saat petugas datang, Armor telah pergi dari rumah tersebut setelah melakukan KDRT. Setelah dilacak, Armor diamankan di Kemang, Jakarta Selatan, pada hari yang sama pukul 19.45 WIB.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa motif Armor melakukan tindakan kriminal tersebut adalah karena ketahuan menonton video porno oleh Intan.
“Motifnya, menurut hasil pemeriksaan dari tersangka, adalah karena ketahuan menonton video porno. Kami masih terus menggali informasi lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, salah satu pemicu penganiayaan yang dilakukan kepada Intan adalah karena Intan meminta penjelasan tentang isi ponselnya kepada Armor.
Kepolisian menemukan tiga alat bukti di rumah Intan dan pelaku, seperti dokumen pernikahan, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan tangkapan layar dari media sosial korban mengenai kekerasan yang terjadi.