Jakarta, Waspada.co.id – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menjelaskan alasan mengapa anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 melepas hijab mereka saat pengukuhan pada Selasa lalu. Ia mengatakan bahwa tujuan anggota Paskibraka putri melepas hijab adalah untuk memperkuat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang Paskibraka dari awal adalah tentang seragam,” kata Yudian saat memberikan pernyataan pers di Hunian Polri, di wilayah Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/8).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penyesuaian aturan seragam untuk anggota Paskibraka 2024 yang menggunakan hijab. Aturan tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana anggota Paskibraka diizinkan untuk menggunakan hijab dalam pengukuhan dan dalam pengibaran bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus.
Namun, BPIP memutuskan untuk menstandardisasi tata pakaian dan penampilan anggota Paskibraka 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak ada opsi untuk berpakaian berhijab bagi anggota Paskibraka 2024.
Yudian menjelaskan bahwa penstandardan pakaian ini didasarkan pada semangat Bhinneka Tunggal Ika yang diperkenalkan oleh Soekarno, pendiri bangsa dan presiden pertama Republik Indonesia.
Nilai-nilai yang diusung oleh Soekarno, kata Yudi, adalah kebersamaan dalam keseragaman. BPIP menerjemahkan konsep kebersamaan tersebut dalam bentuk pakaian seragam. Terutama karena para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.
“Anggota Paskibraka yang mengenakan hijab bertugas sebagai pasukan yang melambangkan persatuan dalam keberagaman,” ujar Yudi.
Yudi juga menegaskan bahwa anggota Paskibraka putri melepaskan hijab secara sukarela. Sebelum melepas hijab, mereka menandatangani surat pernyataan tentang ketaatan terhadap aturan pembentukan dan tugas Paskibraka. Para anggota Paskibraka menandatangani surat tersebut dengan materai Rp 10.000 sebagai tanda bahwa pernyataan tersebut sah dan mengikat secara hukum.
“Pelepasan hijab hanya dilakukan saat pengukuhan Paskibraka dan saat pengibaran Sang Merah Putih dalam upacara kenegaraan,” kata Yudian. (wol/ari/d1)