JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun terkait Kaesang Pangarep, sudah masuk dalam tahap penelaahan.
“Pelaporan oleh saudara Boyamin dan seorang dosen UNJ telah masuk dalam tahap penelaahan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (4/9).
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa kelengkapan dokumen pendukung yang diserahkan oleh pihak pelapor.
Selanjutnya, kata Tessa, jika semua persyaratan sudah terpenuhi, laporan akan ditindaklanjuti. Namun jika masih ada kekurangan, pelapor akan diminta untuk melengkapinya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa KPK memperlakukan setiap laporan dengan sama.
“Jadi, setiap warga negara Indonesia tidak akan dibedakan. Jika bukti-buktinya lengkap, maka akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Boyamin dan Ubaidilah melaporkan Kaesang ke KPK terkait dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Laporan ini disampaikan pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Laporan tersebut bermula dari perjalanan Kaesang dan istri, Erina Gudono, ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi pada 18-21 Agustus 2024.
Kaesang diduga menggunakan jet sewaan Gulfstream G650ER dengan nomor registrasi N588SE.
Perjalanan ini menjadi kontroversi karena dilakukan bersamaan dengan aksi protes terhadap revisi UU Pilkada di beberapa wilayah di Indonesia.
Lebih lanjut, banyak orang bertanya-tanya bagaimana Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bisa terbang dengan private jet dan berapa biaya yang dikeluarkan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat undangan kepada Kaesang untuk klarifikasi.
KPK menilai penerimaan fasilitas tertentu oleh Kaesang masih patut diduga terkait dengan fungsi negara, mengingat ayahnya, Joko Widodo (Jokowi), adalah presiden. (wol/kompastv/ryp/d1)