Berapa Menteri yang Ada di Kabinet Prabowo-Gibran? Penjelasan dari Dasco – Waspada Online

by -383 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco mengatakan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto masih melakukan simulasi terkait jumlah nomenklatur kementerian dalam kabinetnya yang akan datang. Prabowo kini memiliki kebebasan untuk menentukan jumlah menterinya setelah revisi UU Kementerian oleh DPR.

“Jadi begini yang namanya penambahan, yang namanya pemisahan, dan lain-lain belum bisa kita publikasi karena saat ini masih kami simulasikan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Hal tersebut disampaikan Dasco sebagai tanggapan terhadap isu bahwa jumlah kementerian dalam pemerintahan Prabowo-Gibran akan ditambah dari 34 kementerian menjadi 44 kementerian. “Jumlah (kementerian) itu ada yang bilang 44, ada yang bilang 42, ada yang bilang 40, kita juga masih melakukan simulasi,” ucapnya.

Dia mengakui bahwa belum dapat mengumumkan secara pasti mengenai jumlah nomenklatur kementerian kepada publik karena segalanya masih dapat berubah. Dia menyatakan bahwa komposisi nomenklatur kementerian kemungkinan akan selesai dirampungkan seminggu sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan dilakukan pada 20 Oktober.

“Mungkin nomenklatur maupun orang itu baru akan final h-7 atau h-5 kali,” ujarnya.

Dasco juga menyatakan bahwa penambahan jumlah kementerian dilakukan untuk optimalisasi tugas-tugas kementerian dalam rangka memenuhi janji kampanye Prabowo-Gibran yang terdapat dalam delapan misi Asta Cita yang diusungnya. Meskipun begitu, dia menekankan bahwa komposisi kabinet menteri akan lebih banyak diisi oleh kalangan profesional daripada dari kalangan partai politik.

“Kami akan memastikan bahwa dalam memenuhi janji kampanye akan melibatkan tempat dan orang yang tepat sehingga keberadaan orang-orang profesional lebih banyak daripada yang berasal dari partai politik,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (9/9), Badan Legislasi DPR RI menyetujui agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Beberapa perubahan dalam RUU tersebut antara lain penyisipan Pasal 6A mengenai pembentukan kementerian tersendiri, serta Pasal 9A mengenai presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah perubahan Pasal 15 yang memungkinkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan negara, tidak lagi dibatasi hanya 34 kementerian seperti dalam undang-undang sebelumnya.

Wakil Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menyatakan bahwa pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian. Pemerintahan mendatang dapat menambah atau mengurangi jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

“Fleksibilitas ini diusulkan dalam Pasal 6 dan Pasal 10A, dan rinciannya akan ditentukan dalam tim perumus terkait dengan penempatan pasal,” ujar Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/8). (wol/republika/mrz/d2)