Pada pengadilan yang menangani kasus korupsi sektor timah yang melibatkan Harvey Moeis dan suami Sandra Dewi, Eko Aryanto sebagai hakim, memberikan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa, keputusan ini memicu berbagai reaksi dan diskusi di masyarakat tentang penerapan hukum terkait kasus korupsi di Indonesia.
Profil Eko Aryanto menunjukkan bahwa dia adalah seorang pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang pada tahun 1968. Dengan latar belakang pendidikan Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya dan gelar S3 dalam Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Eko Aryanto juga memiliki pengalaman sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan menangani kasus-kasus penting.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 2023 yang diumumkan oleh KPK, kekayaan Hakim Eko Aryanto mencapai Rp2,82 miliar. Kekayaan tersebut mencakup tanah, bangunan, kendaraan, dan kas.
Dalam hal harta kekayaan, Hakim Eko memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Malang senilai Rp1,35 miliar dan lima kendaraan bermotor dengan total nilai Rp910 juta. Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta dan saldo kas sebesar Rp165,981 juta. Dengan demikian, total kekayaan bersihnya mencapai Rp2.820.981.000.
Keberadaan hakim yang memiliki harta kekayaan tersebut menambah dimensi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Meskipun terdapat beragam reaksi terkait vonis yang diberikan terhadap Harvey Moeis, penting untuk melihatnya sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, keterbukaan terkait kekayaan hakim juga merupakan langkah transparansi yang dapat memperkuat integritas sistem peradilan di Indonesia.