“Koruptor Tidak Termasuk dalam Daftar Napi Amnesti – Tinju Waspada!”

by -20 Views

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah memastikan bahwa rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana tidak termasuk narapidana kasus korupsi. Dalam kantornya pada hari Jumat, Supratman menegaskan bahwa dari 44.000 narapidana yang akan menerima amnesti, tidak ada yang terkait dengan kasus korupsi. Menurutnya, Kementerian Hukum telah melakukan kajian bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait rencana ini. Ada empat kategori penerima amnesti yang sedang dalam proses asesmen, termasuk narapidana politik di Papua, narapidana sakit berkepanjangan, narapidana kasus ITE terkait penghinaan kepada Kepala Negara, dan pengguna Narkotika dan Psikotropika. Proses asesmen ini sedang berlangsung di bawah koordinasi bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan setelah itu akan dikirimkan kepada DPR untuk pertimbangan lebih lanjut. Supratman menekankan bahwa langkah ini tidak mencakup narapidana kasus korupsi dan bahwa amnesti diberikan kepada mereka yang seharusnya menjalani rehabilitasi daripada dipenjara. Seluruh proses ini merupakan bagian dari mekanisme yang telah ditetapkan.