Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dinas ke luar negeri melalui Kementerian Sekretariat Negara. Dalam kebijakan ini, setiap perjalanan dinas ke luar negeri harus mendapatkan izin langsung dari Presiden Republik Indonesia. Aturan tersebut juga mengatur pembatasan jumlah orang yang dapat mengikuti perjalanan dinas serta menetapkan bahwa pengajuan izin harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Pengajuan izin ini harus melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri untuk memastikan efisiensi dan pengawasan yang lebih baik terhadap perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh pejabat negara. Melalui aturan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan pengawasan dan efisiensi dalam perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh pejabat negara.
“Peraturan Izin Presiden untuk Pejabat Dinas Luar Negeri”





