Kebijakan Pajak Pro Rakyat telah diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah, selain terkena PPnBM. Barang-barang kebutuhan sehari-hari tetap terbebas dari kenaikan tarif. Hal ini merupakan keputusan pemerintah yang didukung oleh DPR setelah berkoordinasi, dengan harapan tidak memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Menyikapi spekulasi yang berkembang, Presiden Prabowo memberikan kado awal tahun dengan menegaskan bahwa belanja kebutuhan pokok dan sehari-hari tidak akan terkena kenaikan PPn. Penyesuaian tarif PPN hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti hunian bernilai di atas 30 M, pesawat udara, mobil mewah, dan lainnya. Kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah disetujui DPR. Dengan keyakinan pada pengelolaan keuangan negara yang prudent dan disiplin, pemerintah yakin keuangan negara tetap terjaga dengan baik.
“PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Peluang dan Risiko”





