“Kasus Pemerasan Penonton DWP: 34 Polisi Dimutasi”

by -44 Views

Tiga perwira menengah Polri telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Keputusan ini ditegaskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, di mana Mantan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, adalah yang terakhir dipecat setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah penonton asal Indonesia dan Malaysia yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful juga telah menerima sanksi serupa. Kasus ini bermula dari laporan pemerasan terhadap 45 warga Malaysia selama konser DWP, yang kemudian terungkap melalui kesaksian korban di media sosial. Polisi telah menyita dana sebesar Rp2,5 miliar yang diduga sebagai hasil pemerasan dan akan dikembalikan kepada korban. Meskipun AKBP Malvino telah mengajukan banding atas pemecatannya, Polri tetap melakukan pemutusan terhadap 34 anggota lain yang terlibat dalam kasus ini. Polri juga tengah melakukan penyelidikan terhadap aliran dana dan penerima manfaat dari kasus ini, sementara Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus ini guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.