“Tips Mengatasi Panic Buying Diskon Tarif Listrik”

by -38 Views

Kehadiran diskon tarif listrik 50 persen memang cukup menggiurkan bagi masyarakat, namun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menekankan pentingnya untuk tidak terlena dengan melakukan panic buying token listrik. Ketua YLKI, Tulus Abadi, meminta agar masyarakat bijak dalam menyikapi program diskon tarif listrik yang diberikan pemerintah sebagai insentif kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia menegaskan bahwa beli token listrik sesuai kebutuhan dan hindari panic buying, agar penghematan yang didapat bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif seperti biaya pendidikan, kesehatan, atau modal usaha. Tulus mengapresiasi langkah pemerintah yang menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan diskon tarif listrik tersebut, yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere ke bawah. Pemerintah memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA mulai Januari hingga Februari 2025, yang diberlakukan secara otomatis melalui PT PLN (Persero). Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon 50 persen pada rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari dan Februari 2025, sementara pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan diskon saat pembelian token listrik. Bagi pelanggan PLN dengan daya 3.500-6.600 VA, PPN sebesar 12 persen tetap dikenakan. Keseluruhan program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian, dengan harapan agar masyarakat bisa memanfaatkan penghematan dengan bijak.