Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp300 juta, serta barang bukti lainnya termasuk tas mewah, dokumen-dokumen kepemilikan aset, dan barang bukti elektronik terkait kasus. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S Kosasih, telah ditahan oleh KPK atas dugaan tersebut, sementara tersangka lainnya, Ekiawan Heri Primaryanto, belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan. Kasus korupsi ini bermula dari investasi Rp200 miliar yang dilakukan PT Taspen pada tahun 2016, namun berujung pada kerugian negara sebesar Rp191,64 miliar ditambah kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar. KPK berkomitmen untuk mendalami kasus ini dan memastikan pemulihan kerugian negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam skema tersebut.
Penemuan Korupsi PT Taspen: KPK Sita Duit Ratusan JutaRupiah!





