Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I mengalami peningkatan kinerja penerimaan pajak yang positif pada tahun 2024. Dengan target penerimaan sebesar Rp27,20 triliun, Kanwil DJP Sumatera Utara I berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp27,25 triliun atau mencapai 100,21% dari target yang ditetapkan. Penerimaan pajak ini didukung oleh sektor-sektor utama, seperti perdagangan besar, industri pengolahan, administrasi pemerintahan, jaminan sosial wajib, transportasi dan pergudangan, jasa keuangan dan asuransi, serta sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan menjadi jenis pajak yang memberikan kontribusi terbesar terhadap realisasi penerimaan pada tahun tersebut.
Selama tahun 2024, Kanwil DJP Sumatera Utara I menerima jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 344.493, menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang baik. Kinerja penerimaan pajak secara nasional juga berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Kanwil DJP Sumatera Utara I mengucapkan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh wajib pajak atas dukungan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk mendukung agenda reformasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax. Semua ini merupakan hasil kerjasama antara institusi, masyarakat, dan mitra strategis untuk membangun keberhasilan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.