Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa subpangkalan yang melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah akan dikenai sanksi. Hal ini disampaikan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Palmerah, Jakarta. Dasco mengatakan bahwa akan ada tim yang turun untuk melakukan sosialisasi terhadap pengecer yang beralih menjadi subpangkalan. Proses pengisian formulir dan perjanjian harus dilakukan dengan benar, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun harga jual Elpiji 3 kg dapat bervariasi di setiap daerah, Dasco menegaskan pentingnya adanya standar harga per daerah. Dalam inspeksi yang dilakukan, Dasco menemukan bahwa harga jual Elpiji 3 kg berkisar belasan ribu rupiah. Distribusi Elpiji di lokasi yang diperiksa terbilang lancar tanpa adanya penumpukan antrean seperti sebelumnya.
Pemilik pangkalan dan subpangkalan diharapkan dapat menjaga kelancaran suplai dan penjualan gas Elpiji 3 kg agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik. Dasco menyatakan harapannya agar kondisi yang lancar dapat terus berlanjut di masa yang akan datang. Selain itu, pemilik pangkalan dan subpangkalan diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menghindari sanksi yang mungkin diterima. (wol/kompastv/ryp/d2)