Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengungkapkan besaran uang suap yang diberikan kepada Hasto dalam kasus Harun Masiku. Menurut Iskandar Marwanto, pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menyampaikan informasi melalui chat WhatsApp kepada Saeful Bahri bahwa “Mas Hasto memberikan Rp 400 juta, sementara Rp 600 juta diberikan kepada Harun. Uang tersebut sudah dipegang oleh Donny.” Kasus ini menjadi perhatian publik dan terus dipantau perkembangannya.
KPK Ungkap Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Harun Masiku
