Penemuan Potensial: Uang Rp28 Triliun Dilarikan ke Luar Negeri

by -61 Views

Penyalahgunaan uang hasil judi yang dilarikan ke luar negeri melalui investasi kripto memang menjadi masalah serius yang harus ditangani pemerintah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, sekitar Rp28 triliun uang hasil judi telah disalurkan melalui Binance dan cryptocurrency lainnya. Ivan Yustiavandana, sebagai Kepala PPATK, menyoroti betapa merugikannya hal ini bagi masyarakat dan ekonomi nasional.

Menurutnya, pemerintah harus bertindak tegas untuk mengatasi masalah ini, terutama karena jumlah uang yang mengalir ke luar negeri hampir mencapai Rp30 triliun. Kejaksaan Agung juga mengungkapkan penemuan aliran dana ilegal senilai Rp1,3 triliun dalam bentuk mata uang kripto, yang juga merugikan keuangan negara.

Peningkatan kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto juga menjadi perhatian serius, dengan Indonesia menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024. Penggunaan teknologi digital untuk menyamarkan tindak pidana semakin mempersulit penegakan hukum, membuat Komisi Adhyaksa harus memiliki kompetensi khusus dalam memahami transaksi digital dan mengidentifikasi aliran dana, terutama dalam lingkup kripto. Semua langkah ini penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan teknologi dan memberantas praktik ilegal terkait dengan cryptocurrency.