Menurut Mahfud MD, fokus penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten, sebaiknya lebih ditekankan pada dugaan korupsi dan kolusi bukan pemalsuan dokumen. Menurutnya, korupsi akan membawa pemalsuan dokumen terungkap dengan sendirinya. Dia juga mengatakan bahwa hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang dan korupsi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kepala Desa Kohod Arsin telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa jika alat bukti sudah lengkap, mereka akan melakukan gelar perkara. Dugaan pemalsuan dokumen, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), dilaporkan terjadi sejak tahun 2021 di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Penyidik telah menyita beberapa barang yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen, seperti printer, layar monitor, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod. Selain itu, sisa-sisa kertas yang digunakan untuk pembuatan dokumen palsu juga turut disita. Tindak lanjut terhadap kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Mahfud MD: Prioritaskan Penanganan Kasus Korupsi, Bukan Pemalsuan Dokumen
