Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menepis klaim Hendry Ch Bangun yang menyatakan bahwa Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat ilegal. Menurut PWI Pusat, Hendry Ch Bangun kehilangan segala kewenangan terkait PWI setelah pemberhentiannya oleh Dewan Kehormatan pada Juli 2024. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki hak untuk mewakili organisasi ini setelah pemecatannya terkait kasus dugaan penggelapan dana UKW PWI. Penghapusan Hendry ini telah diresmikan oleh Dewan Kehormatan PWI dan diakui oleh semua pihak terkait. PWI Pusat juga menegaskan bahwa AHU PWI telah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI atas permintaan Dewan Kehormatan. Kasus hukum Hendry sedang berjalan di Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dana UKW. Zulmansyah memastikan bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi merupakan Ketua Umum PWI Pusat karena melanggar aturan dan merugikan organisasi. Organisasi ini meminta dukungan dari seluruh insan pers untuk mendukung PWI Pusat yang sah berdasarkan Kongres Luar Biasa.
PWI Bantah Pernyataan Hendry Ch Bangun: Analisis Terbaru
