Bareskrim Polri mengungkap fakta bahwa modus operandi pelaku dalam kasus pagar laut di perairan Bekasi melibatkan perubahan data 93 SHM. Informasi tersebut didapatkan dari pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk Kementerian ATR/BPN, ketua dan mantan anggota Panitia Ajudikasi PTSL, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa pelaku diduga mengubah data subjek, nama pemegang hak, serta objek, lokasi tanah yang sebelumnya daratan menjadi laut dengan luas yang lebih besar. Data asli diganti dengan nama pemegang hak yang tidak sah serta perubahan luas tanah secara ilegal yang menyebabkan pergeseran wilayah dari darat ke laut. Proses penyidikan juga menemukan adanya dugaan tindak pidana di Desa Huripjaya yang terkait dengan PT Mega Agung Nusantara. Dittipidum Bareskrim Polri sedang menyelidiki pemalsuan surat dan/atau akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyidik akan menggelar pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus ini.
Pagar Laut Bekasi: Penemuan dan Wawasan Terkini dari Bareskrim Polri
