Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Meskipun demikian, keempat tersangka belum ditahan oleh pihak Bareskrim karena baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2) ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa masih ada proses yang perlu diselesaikan sebelum penahanan dilakukan, seperti melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan atas hak tanah dan hak bangunan sejak Desember 2023 hingga November 2024. Ini termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod. Kasus ini melibatkan 260 SHM atas nama warga Kohod, yang diajukan melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Seluruh proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut: Penemuan Membingungkan
