Prabowo Urges Entrepreneurs: Retain Foreign Exchange in Indonesian Banks

by -68 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang bertujuan untuk memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam pengumumannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa dalam negeri, diharapkan akan terjadi peningkatan cadangan devisa Indonesia dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Prabowo juga menekankan bahwa selama ini dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, tidak berputar di dalam negeri, dan manfaatnya bagi rakyat Indonesia kurang optimal. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan PP No. 8 tahun 2025 untuk memperluas dampak dari pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini akan berlaku secara khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sedangkan sektor minyak dan gas dikecualikan tetapi masih merujuk pada ketentuan PP 36 tahun 2023.

Dengan adanya kebijakan ini, Prabowo memperkirakan pendapatan ekspor Indonesia bisa meningkat hingga 80 miliar dolar AS. Dia optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif pada pendapatan ekspor negara, dengan perkiraan peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu satu tahun. Prabowo menegaskan bahwa langkah-langkah ini akan membawa Indonesia menuju keberhasilan ekonomi yang lebih baik.