Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, telah mengumumkan bahwa libur sekolah dan madrasah selama Idul Fitri 1446 Hijriah akan berlangsung mulai 21 Maret hingga 8 April 2025. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Bersama dari tiga menteri terkait, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, libur sekolah dijadwalkan dimulai pada tanggal 24 Maret 2025, namun dimajukan untuk mendukung penerbitan Surat Edaran terkait Fleksibel Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara. Pratikno menjelaskan bahwa libur sekolah akan dimulai lebih awal, tepatnya pada tanggal 21 Maret, dan akan berakhir pada tanggal 8 April, dengan kembalinya kegiatan belajar pada tanggal 9 April.
Pemerintah juga telah menetapkan Fleksibel Working Arrangement bagi ASN mulai tanggal 24 hingga 27 Maret 2025. Tujuan dari penjadwalan libur yang lebih panjang adalah untuk mengurangi risiko penumpukan pada saat arus mudik dan arus balik. Diharapkan dengan langkah ini, arus mudik dan arus balik dapat lebih lancar dan tidak menimbulkan kemacetan yang berpotensi merugikan.