Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menyampaikan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya memberikan imbauan terkait dugaan pemotongan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, pemangkasan anggaran ini sudah melanggar hukum pidana, sehingga KPK harus menyelidiki kasus ini. I Wayan juga menyoroti bahwa jika KPK menemukan bukti yang cukup, kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan, termasuk menetapkan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan jajarannya sebagai tersangka jika terbukti terlibat. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menegaskan bahwa informasi pengurangan harga makanan program MBG perlu diverifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. KPK meminta Dadan Hindayana untuk memperbaiki sistem tata kelola program MBG guna mencegah permasalahan lebih besar di masa mendatang. Setyo menyampaikan hal ini dalam pertemuan antara KPK dan BGN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menyikapi hal ini, Dadan juga menerima baik rekomendasi untuk melakukan perbaikan demi menghindari konsekuensi yang merugikan.
Dugaan Korupsi di Lingkungan BGN: Pakar Hukum Minta KPK Selidiki
