Pertamina Sumbagut Sanksi SPBU 14.201.135: Penyalahgunaan Niaga BBM

by -20 Views

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah memberlakukan sanksi terhadap SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 di Medan. Hal ini dilakukan karena SPBU tersebut terbukti menjual BBM yang bukan berasal dari Pertamina dan melanggar peraturan yang berlaku. Kasus ini mulai terungkap setelah Polrestabes Medan menemukan dugaan penyalahgunaan Niaga BBM oleh staf di SPBU tersebut. Tiga orang terduga pelaku telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa BBM yang dijual oleh para tersangka bukanlah produk resmi Pertamina. Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menegaskan komitmen perusahaan untuk membuat laporan polisi terhadap manajemen SPBU tersebut yang telah mencemarkan nama baik produk Pertamina dan melakukan pemalsuan produk. Kapolrestabes Medan juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap ketiga pelaku masih berlangsung, dengan dugaan pelanggaran tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait minyak dan gas bumi.

Pertamina Patra Niaga dan pihak kepolisian akan terus bekerja sama untuk mengungkap kasus ini. Keduanya siap memberikan keterangan yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya. Diharapkan bahwa tindakan hukum yang diambil akan memberikan efek jera dan memberikan pelajaran bagi pihak lain yang mencoba melakukan praktik penyalahgunaan BBM di luar jalur resmi. (wol/eko/d2) – Editor: Ari Tanjung

Source link