Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

by -15 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, yang melibatkan total penerima hingga 9,4 juta orang.

THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Daerah setempat. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka. Prabowo menjelaskan bahwa THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama musim mudik dan libur Lebaran. Selain pemberian THR, pemerintah juga telah menyelenggarakan berbagai kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur lebaran, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi selama musim mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bonus Hari Raya bagi para pengemudi dan kurir online. Adapun kepatuhan dan ketertiban selama libur lebaran juga menjadi fokus pemerintah guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link