Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang akan dikelola dengan prinsip tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Hal ini mencerminkan upaya Presiden Prabowo dalam memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, juga dikenal sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengadopsi 24 Prinsip Santiago sebagai pedoman global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko.
Prinsip-prinsip tersebut meliputi definisi yang jelas dan publik mengenai tujuan dana, struktur organisasi transparan dan akuntabel, serta manajemen risiko investasi yang hati-hati. Semua ini bertujuan untuk menjaga integritas Danantara dan menarik kepercayaan pasar. Presiden Prabowo juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntablitas, serta telah membentuk sistem pengawasan bertingkat untuk memastikan pengelolaan yang sesuai.
Dengan aset sejumlah Rp14.000 triliun (USD 870 miliar), Danantara bukan hanya bertindak sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan strategis untuk mendorong kemajuan ekonomi dan kemakmuran Indonesia. Sebagai upaya untuk menjaga kesejahteraan rakyat, Danantara mencerminkan Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan kepemilikan negara terhadap sumber daya alam untuk kepentingan seluruh warga. Keseluruhan, visi Danantara adalah untuk menciptakan kemandirian ekonomi dan kemajuan Indonesia hingga tahun 2045.