Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyatakan bahwa Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah sepakat untuk menambah jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, yaitu dari 15 menjadi 16. Salah satu tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI. Menurut Hasanuddin, penambahan ini sesuai dengan peraturan presiden dan kebutuhan penempatan anggota TNI di daerah rawan dan berbatasan.
Hasanuddin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI sebelumnya hanya mengatur 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Namun, dengan revisi Undang-Undang TNI direncanakan penambahan sebanyak lima kementerian/lembaga sehingga total menjadi 15. Selama pembahasan Panja RUU TNI, BNPP ditambahkan sebagai lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
Dalam RUU TNI sebelumnya, terdapat 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, hingga Mahkamah Agung. Prajurit TNI yang menduduki jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut diharuskan untuk mengundurkan diri dari kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selengkapnya dapat dilihat di sumber berita.