Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mempertanyakan konsistensi surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK dalam menguraikan peristiwa suap pergantian antar waktu (PAW) di KPU. Febri menyoroti perbedaan narasi antara dakwaan sebelumnya terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dakwaan terhadap Hasto, di mana sumber uang suap berbeda.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa sumber uang suap Rp400 juta berasal dari Harun Masiku. Namun, dalam dakwaan terhadap Hasto, sumber uang suap tersebut justru disebut berasal dari Hasto sendiri. Febri meragukan kredibilitas surat dakwaan tersebut dan mempertanyakan alasan di balik perubahan narasi yang bertolak belakang.
Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, di mana ia disebut berperan dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan KPK, serta terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta tersebut diberikan untuk memastikan Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Jaksa menilai perbuatan Hasto sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Sidang lanjutan akan terus berlangsung untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.





