Perbedaan DPR Draf RUU TNI: Penolakan dan Pembahasan

by -219 Views

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membahas draf RUU TNI dalam respons terhadap isu yang tersebar luas di media sosial. Dasco menyoroti perbedaan antara draf RUU yang beredar di media sosial dengan versi yang sebenarnya dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR mengamati penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan pokok-pokok RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menekankan bahwa pembahasan RUU TNI hanya terfokus pada tiga pasal, dengan tujuan memperkuat ketentuan untuk mencegah pelanggaran hukum di masa mendatang. Pasal-pasal yang menjadi fokus utama pembahasan adalah Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 yang mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirimkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan hanya mencakup tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan penjelasan ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi mengenai RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link